KODE ETIK ABKIN

Diposting oleh Unknown on Jumat, 12 Oktober 2012

KODE ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
(ASOSIASI BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)

I. PENDAHULUAN
A.   PENGERTIAN
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia : Merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.
B.  DASAR KODE ETIK PROFESI B-K
1.   Pancasila, mengingat profesi bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam rangka  ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
2.   Tuntutan profesi, yang mengacu pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang berlaku 

II. KUALIFIKASI  DAN KEGIATAN  PROFESIONAL KONSELOR
A. KUALIFIKASI
1.   Memiliki nilai, sikap. Ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan konseling
2.   Memperoleh pengakuan atas kemampuan dan kewenangan sebagai konselor. 

1. Nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor:
1.   Konselor wajib terus-menerus berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya
2.   Konselor wajib memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib dan hormat
3.   Konselor wajib memeiliki rasa tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya dari rekan seprofesi yang berhubungan dgn pelaksanaan ketentuan tingkah laku profesional
4.   Konselor wajib mengusahakan mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk material, finansial dan popularitas
5.   Konselor wajib trampil dlm menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dgn wawasan luas dan kaidah-kaidah ilmiah
2. Pengakuan Kewenangan
Pengakuan Keahlian merupakan kewenangan oleh organisasi profesi atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya. 
B. INFORMASI, TESTING DAN RISET    
1. Penyimpanan dan penggunaan Informasi
a.   Catatan tentang diri klien spt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan klien.
b.   Penggunaan data/informasi dimungkinkan untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas klien dirahasiakan.
c.   Penyampaian informasi ttg klien kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan klien
d.   Penggunaan informasi ttg Klien dalam rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt dibenarkan asalkan kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
e.   Keterangan mengenai informasi profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan menggunakannya. 
2. Testing      
Suatu jenis tes hanya diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
a.    Testing dilakukan bila diperlukan data yang lebih luas ttg sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk kepentingan pelayanan
b.    Konselor wajib mmebrikan orientasi yg tepat pada klien dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes, arti dan kegunaannya.
c.    Penggunaan satu jenis tes wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bg tes tsb.
d.    Data hasil testing wajib diintegrasikan dgn informasi lain baik dari klien maupun sumber lain
e.    Hasil testing hanya dapat diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada klien     
3. Riset
a.    Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari hal yang merugikan subyek
b.    Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai subyek wajib dijaga kerahasiannya. 
C. PROSES PELAYANAN 
1. Hubungan dalam Pemberian Pelayanan
a.   Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dlm hubungan antara klien dgn konselor
b.   Klien sepenuhnya berhak mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil konkrit
c.   Sebaliknya Konselor tidak akan melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan tsb.  
2. Hubungan dengan Klien
a.   Konselor wajib menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien
b.   Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya
c.   Konselor tidak diperkenankan melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial tertentu
d.   Konselor  tidak akan memaksa seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan
e.   Konselor wajib memebri pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
f.     Konselor wajib memberikan pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
g.   Konselor wajib menjelaskan kepada klien sifat hubungan yg sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing dalam hubungan profesional
h.   Konselor wajib mengutamakan perhatian terhadap klien
i.      Konselor tidak dapat memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubunganya profesional  

D. KONSULTASI DAN HUBUNGAN DENGAN REKAN SEJAWAT 
1. Konsultasi dengan Rekan Sejawat               
Jikalau Konselor merasa ragu dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi dengan rekan sejawat selingkungan profesi dengan seijin kliennya. 
2. Alih Tangan kasus
a.    Konselor wajib mengakhiri hubungan konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada klien
b.    Bila pengiriman ke ahli disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien dengan bantuan konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya keahlian yg relevan.
c.    Bila Konselor berpendapat bahwa klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya, maka konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya. 

III. HUBUNGAN KELEMBAGAAN
A. Prinsip Umum
1.   Prinsip Umum dalam pelayanan individual, khususnya mengenai penyimpanan serta penyebaran informasi klien dan hubungan kerahasiaan antara konselor dengan klien berlaku juga bila konselor bekerja dalam hubungan kelembagaan
2.   Jika konselor bertindak sebagai konsultan di suatu lembaga,Sebagai konsultan, konselor wajib tetap mengikuti dasar-dasar pokok profesi Bimbingan dan Konselor tidak bekerja atas dasar komersial.
B. Keterikatan Kelambagaan
1.   Setiap konselor yang bekerja dalam siuatu lembaga, selama pelayanan konseling tetap menjaga rahasia pribadi yang dipercayakan kepadanya.
2.   Konselor wajib memepertanggungjawabkan pekerjaannya kpd atasannya, namun berhak atas perlindungan dari lembaga tsb dalam menjalankan profesinya.
3.   Konselor yang bekerja dalam suatu lembaga wajib mengetahu program kegiatan lembaga tsb, dan pekrjaan konselor dianggap sebagai sumbangankhas dalam mencapai tujuan lembaga tsb.
4.   Jika Konselor tidak menemukan kecocokan mengenai ketentuan dan kebijaksanaan lembaga tsb, maka konselor wajib mengundurkan diri dari lembaga tersebut. 

IV. PRAKTEK MANDIRI DAN LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN
A. Konselor Praktik Mandiri
1.    Konselor yang praktek mandiri (privat) dan tidak bekerja dalam hubungan kelembagaan tertentu, tetap mentaati kode etik jabatan sebagai konselor dan berhak mendapat perlindungan dari rekan seprofesi.
2.    Konselor Privat wajib memperoleh izin praktik dari organisasi profesi yakni ABKIN 
B. Laporan pada Pihak Lain            
Jika Konselor perlu melaporkan sesuatu hal ttg klien pada pihak lain (spt: pimpinan tempat dai bekerja), atau diminta oleh petugas suatu badan diluar profesinya, dan ia wajib memberikan informasi tsb, maka dalam memberikan informasi itu ia wajib bijaksana dgn berpedoman pada suatu pegangan bhw dgn berbuat begitu klien tetap dilindungi dan tidak dirugikan. 

V. KETAATAN PADA PROFESI
A. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
1.    Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya terhadap klien dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan klien
2.    Konselor tidak dibenarkan menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan pribadi atau maksud lain yang merugikan klien, atau menerima komisi atau balas jasa dalam bentuk yg tidak wajar 
B.Pelanggaran terhadap Kode Etik
1.   Konselor wajib mengkaji secara sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik
2.   Konselor wajib senantiasa mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yg terkait.
3.   Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sangsi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ABKIN

{ 0 komentar... read them below if any or add comment }

Posting Komentar