KODE
ETIK PROFESI KONSELOR INDONESIA
(ASOSIASI
BIMBINGAN KONSELING INDONESIA)
I. PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia : Merupakan landasan moral dan
pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan
oleh setiap profesional Bimbingan dan Konseling Indonesia.
B. DASAR KODE ETIK PROFESI B-K
1.
Pancasila, mengingat profesi
bimbingan dan konseling merupakan usaha pelayanan terhadap sesama manusia dalam
rangka ikut membina warga negara Indonesia yang bertanggung jawab
2.
Tuntutan profesi, yang mengacu
pada kebutuhan dan kebahagiaan klien sesuai denagn norma-norma yang
berlaku
II. KUALIFIKASI DAN
KEGIATAN PROFESIONAL KONSELOR
A. KUALIFIKASI
1.
Memiliki nilai, sikap.
Ketrampilan, pengetahuan dan wawasan dalam bidang profesi bimbingan dan
konseling
2.
Memperoleh pengakuan atas
kemampuan dan kewenangan sebagai konselor.
1. Nilai, sikap, ketrampilan,
pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki konselor:
1.
Konselor wajib terus-menerus
berusaha mengembangkan dan menguasai dirinya
2.
Konselor wajib memperlihatkan
sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya,
jujur, tertib dan hormat
3.
Konselor wajib memeiliki rasa
tanggung jawab terhadap saran ataupun peringatan yang diberikan kepadanya, khususnya
dari rekan seprofesi yang berhubungan dgn pelaksanaan ketentuan tingkah laku
profesional
4.
Konselor wajib mengusahakan
mutu kerja yang tinggi dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi termasuk
material, finansial dan popularitas
5.
Konselor wajib trampil dlm
menggunakan tekhnik dan prosedur khusus dgn wawasan luas dan kaidah-kaidah
ilmiah
2. Pengakuan Kewenangan
Pengakuan Keahlian merupakan kewenangan oleh organisasi
profesi atas dasar wewenang yg diberikan kepadanya.
B. INFORMASI, TESTING DAN
RISET
1. Penyimpanan dan penggunaan
Informasi
a.
Catatan tentang diri klien
spt; wawancara, testing, surat-menyurat, rekaman dan data lain merupakan
informasi yg bersifat rahasia dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan
klien.
b.
Penggunaan data/informasi dimungkinkan
untuk keperluan riset atau pendidikan calon konselor sepanjang identitas klien
dirahasiakan.
c.
Penyampaian informasi ttg
klien kepada keluarganya atau anggota profesi lain membutuhkan persetujuan
klien
d.
Penggunaan informasi ttg Klien
dalam rangka konsultasi dgn anggota profesi yang sama atau yang lain dpt
dibenarkan asalkan kepentingan klien dan tidak merugikan klien.
e.
Keterangan mengenai informasi
profesional hanya boleh diberikan kepada orang yang berwenang menafsirkan dan
menggunakannya.
2. Testing
Suatu jenis tes hanya
diberikan oleh konselor yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
a.
Testing dilakukan bila
diperlukan data yang lebih luas ttg sifat, atau ciri kepribadian subyek untuk
kepentingan pelayanan
b.
Konselor wajib mmebrikan
orientasi yg tepat pada klien dan orang tua mengenai alasan digunakannya tes,
arti dan kegunaannya.
c.
Penggunaan satu jenis tes
wajib mengikuti pedoman atau petunjuk yg berlaku bg tes tsb.
d.
Data hasil testing wajib
diintegrasikan dgn informasi lain baik dari klien maupun sumber lain
e.
Hasil testing hanya dapat
diberitahukan pada pihak lain sejauh ada hubungannya dgn usaha bantuan kepada
klien
3. Riset
a. Dalam mempergunakan riset thdp manusia, wajib dihindari
hal yang merugikan subyek
b. Dalam melaporkan hasil riset, identitas klien sebagai
subyek wajib dijaga kerahasiannya.
C. PROSES PELAYANAN
1. Hubungan dalam Pemberian
Pelayanan
a.
Konselor wajib menangani klien
selama ada kesempatan dlm hubungan antara klien dgn konselor
b.
Klien sepenuhnya berhak
mengakhiri hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai
hasil konkrit
c.
Sebaliknya Konselor tidak akan
melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan
tsb.
2. Hubungan dengan Klien
a.
Konselor wajib menghormati
harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien
b.
Konselor wajib menempatkan
kepentingan kliennya diatas kepentingan pribadinya
c.
Konselor tidak diperkenankan
melakukan diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status
sosial tertentu
d.
Konselor tidak akan memaksa
seseorang untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang
bersangkutan
e.
Konselor wajib memebri
pelayanan kepada siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang
menghendakinya
f.
Konselor wajib memberikan
pelayan hingga tuntas sepanjang dikehendaki klien
g.
Konselor wajib menjelaskan
kepada klien sifat hubungan yg sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab
masing-masing dalam hubungan profesional
h.
Konselor wajib mengutamakan
perhatian terhadap klien
i.
Konselor tidak dapat
memberikan bantuan profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya
sepanjang hubunganya profesional
D. KONSULTASI DAN HUBUNGAN
DENGAN REKAN SEJAWAT
1. Konsultasi dengan Rekan
Sejawat
Jikalau Konselor merasa ragu
dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib berkonsultasi dengan rekan
sejawat selingkungan profesi dengan seijin kliennya.
2. Alih Tangan kasus
a.
Konselor wajib mengakhiri
hubungan konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan
bantuan pada klien
b.
Bila pengiriman ke ahli
disetujui klien, maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien
dengan bantuan konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya
keahlian yg relevan.
c.
Bila Konselor berpendapat
bahwa klien perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya,
maka konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya.
III. HUBUNGAN KELEMBAGAAN
A. Prinsip Umum
1.
Prinsip Umum dalam pelayanan
individual, khususnya mengenai penyimpanan serta penyebaran informasi klien dan
hubungan kerahasiaan antara konselor dengan klien berlaku juga bila konselor
bekerja dalam hubungan kelembagaan
2.
Jika konselor bertindak
sebagai konsultan di suatu lembaga,Sebagai konsultan, konselor wajib tetap
mengikuti dasar-dasar pokok profesi Bimbingan dan Konselor tidak bekerja atas
dasar komersial.
B. Keterikatan Kelambagaan
1.
Setiap konselor yang bekerja
dalam siuatu lembaga, selama pelayanan konseling tetap menjaga rahasia pribadi
yang dipercayakan kepadanya.
2.
Konselor wajib
memepertanggungjawabkan pekerjaannya kpd atasannya, namun berhak atas
perlindungan dari lembaga tsb dalam menjalankan profesinya.
3.
Konselor yang bekerja dalam
suatu lembaga wajib mengetahu program kegiatan lembaga tsb, dan pekrjaan
konselor dianggap sebagai sumbangankhas dalam mencapai tujuan lembaga tsb.
4.
Jika Konselor tidak menemukan
kecocokan mengenai ketentuan dan kebijaksanaan lembaga tsb, maka konselor wajib
mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
IV. PRAKTEK MANDIRI DAN
LAPORAN KEPADA PIHAK LAIN
A. Konselor Praktik Mandiri
1.
Konselor yang praktek mandiri
(privat) dan tidak bekerja dalam hubungan kelembagaan tertentu, tetap mentaati
kode etik jabatan sebagai konselor dan berhak mendapat perlindungan dari rekan
seprofesi.
2.
Konselor Privat wajib
memperoleh izin praktik dari organisasi profesi yakni ABKIN
B. Laporan pada Pihak Lain
Jika Konselor perlu melaporkan
sesuatu hal ttg klien pada pihak lain (spt: pimpinan tempat dai bekerja), atau
diminta oleh petugas suatu badan diluar profesinya, dan ia wajib memberikan
informasi tsb, maka dalam memberikan informasi itu ia wajib bijaksana dgn
berpedoman pada suatu pegangan bhw dgn berbuat begitu klien tetap dilindungi
dan tidak dirugikan.
V. KETAATAN PADA PROFESI
A. Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban
1.
Dalam melaksanakan hak dan
kewajibannya Konselor wajib mengaitkannya dengan tugas dan kewajibannya
terhadap klien dan profesi sesuai kode etik untuk kepentingan dan kebahagiaan
klien
2.
Konselor tidak dibenarkan
menyalahgunakan jabatannya sebagai konselor untuk maksud mencari keuntungan
pribadi atau maksud lain yang merugikan klien, atau menerima komisi atau balas
jasa dalam bentuk yg tidak wajar
B.Pelanggaran terhadap Kode
Etik
1.
Konselor wajib mengkaji secara
sadar tingkah laku dan perbuatannya bahwa ia mentaati kode etik
2.
Konselor wajib senantiasa
mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan merugikan diri
sendiri, klien, lembaga dan pihak lain yg terkait.
3.
Pelanggaran terhadap kode etik
akan mendapatkan sangsi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh ABKIN
{ 0 komentar... read them below if any or add comment }
Posting Komentar