Jumat, 13 Juni 2025 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti kembali menerbitkan peraturan baru. Kali ini, Mendikdasmen mengeluarkan peraturan tentang standar kompetensi lulusan atau yang biasa disebut dengan SKL SKL adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Dengan diterbitkannya SKL ini, maka secara otomatis mencabut pemberlakuan Permendikbudristekdikti Nomor 5 Tahun 2022 yang dibuat Nadiem Makarim sebelumnya.
Berbeda dari Permendikbud sebelumnya, pada SKL ini dijelaskan secara rinci lingkup standar kompetensi lulusan yang meliputi : (1) keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (2) kewargaan; (3) penalaran kritis; (4) kreativitas; (5) kolaborasi; (6) kemandirian; (7) kesehatan; dan (8) komunikasi. Dari delapan ruang lingkup ini, dibreakdown lebih lanjut aspek-aspeknya pada pasal selanjutnya.
Satu hal yang perlu kita ketahui bersama, bahwa terbitnya Permendikdasmen tentang SKL ini merupakan langkah awal untuk terbitnya permendikdasmen tentang 7 standar nasional pendidikan lainnya. Karena standar isi, standar penilaian pendidikan, standar proses, standar guru dan tenaga kependidikan, standar sarana, standar biaya pendidikan mengacu pada SKL ini.
Akankah kurikulum nasional akan segera berganti ? Bisa jadi, karena dengan berubahnya peraturan tentang 8 standar nasional, tidak mungkin bila pemerintah akan bertahan dengan kurikulum yang lama.
Untuk mengunduh Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 selengkapnya silahkan Klik disini
Posting Komentar