E’ijazah, Transformasi Digital Manajemen Pendidikan

Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan siswa dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari.  


Sebagai dokumen yang sangat penting, sudah semestinya ijazah memiliki validitas dan akurasi yang tinggi serta dikelola dengan manajemen yang efektif dan efisien. Saat ini ijazah diproduksi dengan biaya tinggi, dengan tingkat akurasi yang rendah. Sehingga, dalam pemilu 2024 yang lalu, banyak sengketa yang berkaitan dengan masalah ijazah ini. Padahal KPU telah melaksanakan verifikasi langsung ke sekolah /perguruan tinggi asal kontestan. Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, berupaya melakukan transformasi ijazah dari ijazah konvensional menuju ijazah digital. Mengacu pada Permendikbudristekdikti Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ijazah terbitan tahun 2025 memiliki beberapa perbedaan dengan ijazah-ijazah sebelumnya. Berikut ini beberapa perbedaannya :

1.     Memiliki Akurasi Tinggi

Sebelum ijazah diterbitkan, setiap sekolah / madrasah dengan panduan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan serangkaian proses validasi. Validasi ini dilakukan dengan melakukan sinkronisasi data kependudukan murid melalui dashbord manajemen ijazah. Dengan proses sinkronisasi ini, diharapkan data siswa yang tercantum dalam ijazah sinkron dengan data kependudukan (KTP, KK) dan ijazah yang dimiliki pada jenjang sebelumnya.

 2.     Tidak Memerlukan Sidik Jari.

Berbeda dengan ijazah keluaran tahun 2024 dan sebelumnya, ijazah terbitan tahun 2025 tidak memerlukan sidik jari lagi. Dulu, sidik jari pada ijazah digunakan untuk memastikan bahwa ijazah tersebut memang dikeluarkan untuk orang yang bersangkutan dan tidak mudah dipalsukan. Karena sidik jari memiliki pola unik, menjadi identifikasi yang sulit ditiru, sehingga menambah keamanan dan keabsahan ijazah. Sekarang otentifikasi ijazah dilakukan dengan Nomor Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 angka yang meliputi: Kode negara domisili satuan pendidikan (1 digit); Kode satuan pendidikan (2 digit); Tahun lulus (4 digit); Nomor urut nasional (7 digit); dan Nomor acak/check digit (1 digit).

Nomor Ijazah Nasional ini bersifat unik. Artinya antara satu orang dengan orang lain pasti berbeda. Nomor ijazah ini berfungsi sebagai identitas pemilik yang dipergunakan untuk validasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan

 

3.     Tidak Memerlukan Legalisir

Legalisir ijazah adalah proses pengesahan fotokopi ijazah oleh pihak yang berwenang, seperti sekolah atau universitas, dengan membubuhkan cap stempel dan tanda tangan asli pejabat berwenang pada fotokopi tersebut. Tujuan legalisir adalah untuk membuktikan bahwa fotokopi ijazah tersebut sesuai dengan ijazah aslinya, sehingga memiliki kekuatan hukum. 

Pada ijazah terbitan 2025, dengan adanya nomor ijazah nasional, pemilik ijazah tidak perlu lagi melakukan legalisir ijazah. Kecuali dalam hal pihak terkait meminta, maka pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh sekolah/madrasah.

Untuk memastikan legalitas ijazah seseorang,  masyarakat atau lembaga tertentu yang berkepentingan dapat  mengecek keabsahan Ijazah baru melalui tautan https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/

Dengan Ijazah digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses, memperkuat transformasi digital di bidang administrasi Pendidikan, mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memudahkan verifikasi dan validasi ijazah, mampu mendistribusikan ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh sekolah, serta dapat mengurangi resiko pemalsuan ijazah.

Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar