Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan siswa dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari.
Sebagai dokumen yang sangat
penting, sudah semestinya ijazah memiliki validitas dan akurasi yang tinggi
serta dikelola dengan manajemen yang efektif dan efisien. Saat ini ijazah
diproduksi dengan biaya tinggi, dengan tingkat akurasi yang rendah. Sehingga,
dalam pemilu 2024 yang lalu, banyak sengketa yang berkaitan dengan masalah
ijazah ini. Padahal KPU telah melaksanakan verifikasi langsung ke sekolah /perguruan
tinggi asal kontestan. Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah, berupaya melakukan transformasi ijazah dari
ijazah konvensional menuju ijazah digital. Mengacu pada Permendikbudristekdikti Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, Ijazah terbitan tahun 2025 memiliki beberapa perbedaan dengan
ijazah-ijazah sebelumnya. Berikut ini beberapa perbedaannya :
1. Memiliki Akurasi Tinggi
Sebelum ijazah diterbitkan, setiap
sekolah / madrasah dengan panduan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah melakukan serangkaian proses validasi. Validasi ini dilakukan dengan melakukan
sinkronisasi data kependudukan murid melalui dashbord manajemen ijazah. Dengan
proses sinkronisasi ini, diharapkan data siswa yang tercantum dalam ijazah
sinkron dengan data kependudukan (KTP, KK) dan ijazah yang dimiliki pada
jenjang sebelumnya.
Berbeda dengan
ijazah keluaran tahun 2024 dan sebelumnya, ijazah terbitan tahun 2025 tidak
memerlukan sidik jari lagi. Dulu, sidik jari pada ijazah digunakan untuk memastikan bahwa
ijazah tersebut memang dikeluarkan untuk orang yang bersangkutan dan tidak
mudah dipalsukan. Karena sidik jari memiliki pola unik, menjadi
identifikasi yang sulit ditiru, sehingga menambah keamanan dan keabsahan
ijazah. Sekarang otentifikasi ijazah dilakukan dengan Nomor
Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 angka yang meliputi: Kode negara domisili
satuan pendidikan (1 digit); Kode satuan pendidikan (2 digit); Tahun lulus (4
digit); Nomor urut nasional (7 digit); dan Nomor acak/check digit (1
digit).
Nomor Ijazah Nasional ini bersifat unik. Artinya antara satu orang dengan orang lain pasti berbeda. Nomor ijazah ini berfungsi sebagai identitas pemilik yang dipergunakan untuk validasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan
3. Tidak Memerlukan Legalisir
Legalisir
ijazah adalah proses pengesahan fotokopi ijazah oleh pihak yang berwenang,
seperti sekolah atau universitas, dengan membubuhkan cap stempel dan tanda
tangan asli pejabat berwenang pada fotokopi tersebut. Tujuan legalisir adalah
untuk membuktikan bahwa fotokopi ijazah tersebut sesuai dengan ijazah aslinya,
sehingga memiliki kekuatan hukum.
Pada
ijazah terbitan 2025, dengan adanya nomor ijazah nasional, pemilik ijazah tidak
perlu lagi melakukan legalisir ijazah. Kecuali dalam hal pihak terkait meminta,
maka pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan
oleh sekolah/madrasah.
Untuk memastikan legalitas ijazah
seseorang, masyarakat atau lembaga
tertentu yang berkepentingan dapat
mengecek keabsahan Ijazah baru melalui tautan https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/
Dengan
Ijazah digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan
kemudahan akses, memperkuat transformasi digital di bidang administrasi Pendidikan,
mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), memudahkan
verifikasi dan validasi ijazah, mampu mendistribusikan ijazah lebih cepat dan
akurat ke seluruh sekolah, serta dapat mengurangi resiko pemalsuan ijazah.
Posting Komentar